Jangan pernah merasa tinggi, sebab yang begitu tinggi saja tak melangit, lalu kita apa? kita hanya seonggok daging yang bila saatnya nanti akan menjadi tanah jua

Thursday, 15 December 2016

Bentuk Hukum

Bentuk Hukum










Bentuk hukum dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis, dimana setiap bentuk memiliki kekurangan dan kelebihan. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai bentuk hukum.

Sekilas Bentuk Hukum
Bentuk hukum yang ingin diuraikan melalui artikel ini adalah bentuk hukum dalam artian peraturan atau norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang memiliki ranah yang sangat luas, memiliki banyak aspek dan bersifat abstrak. Untuk itu, terkadang untuk memahami lebih dalam makna hukum dalam aspek tertentu, akan lebih mudah bila kita menelaahnya dari beberapa sudut pandang dengan cara mengklasifikasikan berbagai macam aspek yang terdapat dalam hukum itu sendiri.
Sesungguhnya ilmu hukum telah membuat berbagai macam pembagian-pembagian atau pengklasifikasian, seperti pembedaan hukum berdasarkan sifatnya, pembedaan berdasarkan konsentrasi kajiannya, pembedaan berdasarkan sistemnya dan masih banyak lagi yang lainnya. Salah satu dari sekian banyak pengklasifikasian tersebut adalah dengan membedakan hukum berdasarkan bentuknya.

Klasifikasi Bentuk Hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·         Bentuk hukum yang tertulis
·         Bentuk hukum yang tidak tertulis
Kedua bentuk hukum tersebut diatas, adalah bentuk hukum yang sebenarnya telah sangat lazim kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dihadapkan dengan pertanyaan seperti apa contoh bentuk hokum yang tertulis dan seperti apa contoh bentuk hokum yang tidak tertulis, maka kita akan serta merta dapat menjawabnya sebagai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk hukum yang tertulis dan hukum adat sebagai bentuk hukum yang tidak tertulis.
Kedua bentuk hokum tersebut diatas masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan, namun meskipun demikian tentu saja kita tidak akan melangkah mundur dengan mengubah bentuk hukum peraturan perundang-undangan di negara kita menjadi bentuk hokum yang tidak tertulis.
Mari kita simak lebih jauh apa yang dimaksud dengan bentuk hukum yang tertulis dan apa yang dimaksud dengan betuk hukum yang tidak tertulis.

1. Bentuk Hukum Tidak Tertulis
Bentuk hukum yang tidak tertulis merupakan aturan atau kaidah yang tidak dituangkan dalam bentuk peraturan secara tertulis. Hukum yang tidak tertulis biasanya merupakan aturan atau norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Aturan tersebut merupakan aturan yang dihargai dan dipatuhi oleh masyarakat sehingga tumbuh menjadi peraturan yang harus pula dipatuhi oleh generasi-generasi berikutnya dalam suatu masyarakat dimana pelanggaran terhadap aturan atau hukum yang tidak tertulis tersebut akan dikenakan sanksi.
Bentuk hukum yang tidak tertulis biasanya kita jumpai di daerah-daerah yang masih kental memberlakukan hukum adat sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya. Namun, tidak semua dari hukum adat tersebut dapat dikategorikan sebagai hukum yang tidak tertulis karena diantaranya ada juga yang telah dituliskan melalui media daun atau kulit dengan menggunakan bahasa daerah setempat dan diakui sebagai hukum yang berlaku serta telah diwariskan secara turun temurun dimana ketentuan yang dituangkan dalam hukum adat tersebut diakui dan dipatuhi oleh masyarakat setempat.
Hukum yang tertulis seperti itu lebih tepat bila disebut sebagai hukum yang belum dikodifikasikan. Oleh karena aturan tersebut telah tertulis namun hanya berlaku pada kelompok masyarakat tertentu.
Hukum yang tidak tertulis juga biasa kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah norma-norma kesusilaan dan kesopanan. Norma-norma tersebut merupakan bentuk hukum yang tidak tertulis namun tetap diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Demikian pula bahwa mereka yang melanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi.
Salah satu kelebihan dari bentuk hukum yang tidak tertulis adalah kemampuannya mengikuti perkembangan zaman. Bentuk hukum yang tidak tertulis lebih dinamis. Hal ini dapat dilihat dalam parameter yang digunakan seseorang dalam memandang suatu norma kesusilaan, misalnya cara pandang kita terhadap gaya berpakaian laki-laki dan perempuan pada era 1980-an dengan saat ini. Terdapat batasan-batasan norma kesusilaan dan kesopanan yang telah bergeser dari waktu ke waktu. Dengan demikian dapat juga sekaligus dikatakan bahwa kekurangan bentuk hukum yang tidak tertulis adalah tidak terdapatnya kepastian hukum.
2. Bentuk Hukum yang Tertulis
Kita semua mengetahui bahwa salah satu contoh bentuk hukum yang tertulis adalah peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk hukum yang dikodifikasikan sehingga mudah diketahui oleh masyarakat luas. Isinya tentu lebih komprehensif bila dibandingkan dengan bentuk hukum yang tidak tertulis sehingga memiliki kepastian hukum.
Salah satu kekurangan dari bentuk hukum yang tertulis adalah mekanisme yang harus dilalui untuk mendinamisasi muatan peraturan agar sesuai dengan perkembangan. Bentuk hukum yang tertulis disusun dengan berbagai perencanaan dan perhitungan serta teknik penulisan yang baik sehingga dapat dihasilkan produk perundang-undangan yang berkualitas dan aplikable (dapat diaplikasikan).
Demikian uraian singkat dari kami mengenai bentuk hukum, kami juga menyarankan kepada anda untuk membaca artikel yang membahas mengenai sejarah hukum yang telah kami posting sebelumnya dengan judul sejarah hukum. Akhir kata, semoga artikel mengenai bentuk hukum ini dapat bermanfaat bagi anda.


Share:

Advertisement

Recent Post

Recent Posts Widget

Blogroll

Flag Counter
Powered by Blogger.