Bentuk Hukum
Bentuk hukum dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis, dimana setiap bentuk memiliki kekurangan dan kelebihan. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai bentuk hukum.
Sekilas Bentuk Hukum
Bentuk
hukum yang ingin diuraikan melalui artikel ini adalah bentuk hukum dalam artian
peraturan atau norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hukum adalah
sesuatu yang memiliki ranah yang sangat luas, memiliki banyak aspek dan
bersifat abstrak. Untuk itu, terkadang untuk memahami lebih dalam makna hukum
dalam aspek tertentu, akan lebih mudah bila kita menelaahnya dari beberapa
sudut pandang dengan cara mengklasifikasikan berbagai macam aspek yang terdapat
dalam hukum itu sendiri.
Sesungguhnya
ilmu hukum telah membuat berbagai macam pembagian-pembagian atau
pengklasifikasian, seperti pembedaan hukum berdasarkan sifatnya, pembedaan
berdasarkan konsentrasi kajiannya, pembedaan berdasarkan sistemnya dan masih
banyak lagi yang lainnya. Salah satu dari sekian banyak pengklasifikasian
tersebut adalah dengan membedakan hukum berdasarkan bentuknya.
Klasifikasi Bentuk Hukum
Berdasarkan
bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Bentuk hukum yang
tertulis
·
Bentuk hukum yang
tidak tertulis
Kedua bentuk hukum tersebut diatas, adalah bentuk hukum yang sebenarnya telah sangat lazim
kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dihadapkan dengan pertanyaan
seperti apa contoh bentuk hokum yang tertulis dan seperti apa contoh bentuk
hokum yang tidak tertulis, maka kita akan serta merta dapat menjawabnya sebagai
peraturan perundang-undangan sebagai bentuk hukum yang tertulis dan hukum adat
sebagai bentuk hukum yang tidak tertulis.
Kedua
bentuk hokum tersebut diatas masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan,
namun meskipun demikian tentu saja kita tidak akan melangkah mundur dengan
mengubah bentuk hukum peraturan perundang-undangan di negara kita menjadi
bentuk hokum yang tidak tertulis.
Mari
kita simak lebih jauh apa yang dimaksud dengan bentuk hukum yang tertulis dan
apa yang dimaksud dengan betuk hukum yang tidak tertulis.
1. Bentuk Hukum Tidak Tertulis
Bentuk
hukum yang tidak tertulis merupakan aturan atau kaidah yang tidak dituangkan
dalam bentuk peraturan secara tertulis. Hukum yang tidak tertulis biasanya
merupakan aturan atau norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat. Aturan tersebut merupakan aturan yang dihargai dan dipatuhi oleh
masyarakat sehingga tumbuh menjadi peraturan yang harus pula dipatuhi oleh
generasi-generasi berikutnya dalam suatu masyarakat dimana pelanggaran terhadap
aturan atau hukum yang tidak tertulis tersebut akan dikenakan sanksi.
Bentuk hukum yang
tidak tertulis biasanya kita jumpai di daerah-daerah yang masih kental
memberlakukan hukum adat sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya.
Namun, tidak semua dari hukum adat tersebut dapat dikategorikan sebagai hukum
yang tidak tertulis karena diantaranya ada juga yang telah dituliskan melalui
media daun atau kulit dengan menggunakan bahasa daerah setempat dan diakui
sebagai hukum yang berlaku serta telah diwariskan secara turun temurun dimana
ketentuan yang dituangkan dalam hukum adat tersebut diakui dan dipatuhi oleh
masyarakat setempat.
Hukum
yang tertulis seperti itu lebih tepat bila disebut sebagai hukum yang belum
dikodifikasikan. Oleh karena aturan tersebut telah tertulis namun hanya berlaku
pada kelompok masyarakat tertentu.
Hukum
yang tidak tertulis juga biasa kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah
norma-norma kesusilaan dan kesopanan. Norma-norma tersebut merupakan bentuk
hukum yang tidak tertulis namun tetap diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Demikian pula bahwa mereka yang melanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi.
Salah
satu kelebihan dari bentuk hukum yang tidak tertulis adalah kemampuannya
mengikuti perkembangan zaman. Bentuk hukum yang tidak tertulis lebih dinamis.
Hal ini dapat dilihat dalam parameter yang digunakan seseorang dalam memandang
suatu norma kesusilaan, misalnya cara pandang kita terhadap gaya berpakaian
laki-laki dan perempuan pada era 1980-an dengan saat ini. Terdapat
batasan-batasan norma kesusilaan dan kesopanan yang telah bergeser dari waktu
ke waktu. Dengan demikian dapat juga sekaligus dikatakan bahwa kekurangan
bentuk hukum yang tidak tertulis adalah tidak terdapatnya kepastian hukum.
2. Bentuk Hukum yang Tertulis
Kita semua mengetahui bahwa salah satu contoh bentuk hukum yang tertulis adalah peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bentuk hukum yang dikodifikasikan sehingga mudah diketahui oleh
masyarakat luas. Isinya tentu lebih komprehensif bila dibandingkan dengan
bentuk hukum yang tidak tertulis sehingga memiliki kepastian hukum.
Salah
satu kekurangan dari bentuk hukum yang tertulis adalah mekanisme yang harus
dilalui untuk mendinamisasi muatan peraturan agar sesuai dengan perkembangan.
Bentuk hukum yang tertulis disusun dengan berbagai perencanaan dan perhitungan
serta teknik penulisan yang baik sehingga dapat dihasilkan produk
perundang-undangan yang berkualitas dan aplikable (dapat diaplikasikan).
Demikian uraian singkat dari kami mengenai bentuk
hukum, kami juga menyarankan kepada anda untuk membaca artikel yang membahas
mengenai sejarah hukum yang telah kami posting sebelumnya dengan
judul sejarah hukum. Akhir kata, semoga artikel mengenai
bentuk hukum ini dapat bermanfaat bagi anda.






