Unsur-Unsur yang dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
1. Tanggung
jawab, Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai menyelasaikan
pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya
serta berani memikul resiko
atas keputusan yang diambilnya
atau tindakan yang dilakukannya. Penilai menilai kesediaan
pegawai dalam mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya pekerjaan, dan hasil
kerjanya, sarana dan prasarana yang dipergunakan, serta perilaku kerjanya.
2. Kerjasama,
Kerjasama adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan
orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang telah ditentukan, sehingga
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
3. Kejujuran,
Penilai menilai kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi perjanjian
baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain seperti kepada para bawahannya Kejujuran
adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemapuan
untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
4. Ketaatan/Kedisiplinan,
Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh
atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan
5. Kesetiaan/Loyalitas,
Penilai mengukur kesetiaan, ketaatan dan pengabdian pegawai kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah, Dan Organisasi. Pada Umumnya yang
dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, mengamalkan
sesuatu yang ditaati
dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan itu harus dibuktikan dalam sikap dan
tingkah laku sehari-hari serta dalam perbuatan dalam melaksanakan tugas. Pada
umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga
secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan
atau pribad. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara,
dan abdi Masyarakat, wajib setia, taat, dan mengabdi sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Pada umumnya
kesetiaan,ketaatan, pengabdian timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang
mendalam, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil wajib mampelajari, memahami,
,melaksanakan, mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Haluan Negara,
Politik, kebijaksanaan, dan rencana- rencana pemerintah.
6. Prestasi
Kerja, Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi
kerja seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan
kesungguhan pegawai yang bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaannya.Penilai
menilai hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas yang dapat dihasilkan
pegawai tersebut dari uraian pekerjaannya
7. Prakarsa,
Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan,
langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8. Kepemimpinan,
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain
sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok.
Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, berpengaruh, mempunyai pribadi yang
kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi orang lain atau bawahannyauntuk
bekerja secara efektif. Penilaian unsur kepemimpinan dalam lingkungan Pegawai
Negeri Sipil hanya dikenakan bagi pegawai yang berpangkat Pengatur Muda
golongan II/a keatas yang memangku suatu jabatan
9. Pejabat
Penilai, Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai. Seorang pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila telah
membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan. Ketentuan ini adalah untuk
memberikan kesempatan kepada pejabat penilai, sehingga dengan demikian
diharapkan adanya obyektifitas didalam memberikan penilaian. Khusus bagi calon
Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan
setelah ia sekurang-kurangya 1 (satu) tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil
terhitung ia secara aktif melaksanakan tugasnya (Surat Pernyataan Melaksanakan
Tuganya/SPMT)
10. Nilai,
Pemberian nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, harus berpedoman
kepada lampiran nilai dalam sebutan Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil yang dibuat dan telah ditanda tangani oleh Pejabat Penilai
diberikan secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai oleh Pejabat
Penilai.
11. Sifat,
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia oleh sebab itu
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus disimpan dengan baik dan
dipelihara dengan baik pula. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dapat
diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, Pejabat Penilai, Atasan
Pejabat Penilai, atasan dari Atasan Pejabat Nilai (sampai yang tertinggi) dan
atau pejabat lain yang karena tugas jabatannya mengharuskan ia mengetahui
Daftar Penilain Pelaksanaan Pekerjaan.
12. Penggunaan,
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, anatara lain dalam
mempertimbangkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan
nilai tersebut.






