Jangan pernah merasa tinggi, sebab yang begitu tinggi saja tak melangit, lalu kita apa? kita hanya seonggok daging yang bila saatnya nanti akan menjadi tanah jua

Monday, 5 December 2016

Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja

         Unsur-Unsur yang dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan


1.    Tanggung jawab, Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai menyelasaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani  memikul  resiko   atas keputusan  yang   diambilnya  atau  tindakan   yang dilakukannya. Penilai menilai kesediaan pegawai dalam mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya pekerjaan, dan hasil kerjanya, sarana dan prasarana yang dipergunakan, serta perilaku kerjanya.
2.    Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang telah ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
3.    Kejujuran, Penilai menilai kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi perjanjian baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain  seperti kepada para bawahannya Kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemapuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
4.    Ketaatan/Kedisiplinan, Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan
5.    Kesetiaan/Loyalitas, Penilai mengukur kesetiaan, ketaatan dan pengabdian pegawai kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah, Dan Organisasi. Pada Umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati,   melaksanakan,   mengamalkan   sesuatu   yang   ditaati   dengan  penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan itu harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam perbuatan dalam melaksanakan tugas. Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribad. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan abdi Masyarakat, wajib setia, taat, dan mengabdi sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Pada umumnya kesetiaan,ketaatan, pengabdian timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil wajib mampelajari, memahami, ,melaksanakan, mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Haluan Negara, Politik, kebijaksanaan, dan rencana- rencana pemerintah.
6.    Prestasi Kerja, Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kerja seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaannya.Penilai menilai hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas yang dapat dihasilkan pegawai tersebut dari uraian pekerjaannya
7.    Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8.    Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, berpengaruh, mempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi orang lain atau bawahannyauntuk bekerja secara efektif. Penilaian unsur kepemimpinan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil hanya dikenakan bagi pegawai yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a keatas yang memangku suatu jabatan
9.    Pejabat Penilai, Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Seorang pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila telah membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan  ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat penilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektifitas didalam memberikan penilaian. Khusus bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri  Sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangya 1 (satu) tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil terhitung ia secara aktif melaksanakan tugasnya (Surat Pernyataan Melaksanakan Tuganya/SPMT)
10. Nilai, Pemberian nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, harus berpedoman kepada lampiran nilai dalam sebutan Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dibuat dan telah ditanda tangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai oleh Pejabat Penilai.
11. Sifat, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia oleh sebab itu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dapat diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai, atasan dari Atasan Pejabat Nilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas jabatannya mengharuskan ia mengetahui Daftar Penilain Pelaksanaan Pekerjaan.

12. Penggunaan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, anatara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun  berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
Share:

Advertisement

Recent Post

Recent Posts Widget

Blogroll

Flag Counter
Powered by Blogger.