Jangan pernah merasa tinggi, sebab yang begitu tinggi saja tak melangit, lalu kita apa? kita hanya seonggok daging yang bila saatnya nanti akan menjadi tanah jua

Monday, 5 December 2016

Fungsi Penilaian Kinerja

      Fungsi Penilaian Kinerja










Penilaian kinerja adalah suatu proses dimana organisasi mengadakan evaluasi atau menilai prestasi kerja karyawannya. Sebenarnya tidak ada suatu hal yang mewajibkan tiap-tiap organisasi untuk memiliki penilaian kinerja . Tetapi  dengan  melihat  fungsi  penilaian  yang  begitu besar,  maka  hampir    semua organisasi dimanapun mempunyai sistem penilaian kinerja. Fungsi diadakannya penilaian kinerja kinerja disetiap organisasi antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai dasar untuk menentukan keputusan penggajian
2. Sebagai dasar umpan balik atas kinerja yang dilakukan seseorang atau kelompok
3.    Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan karyawan yang dinilai
4.    Sebagai dasar pertimbangan untuk keputusan promosi
5.    Sebagai dasar pertimbangan untuk keputusan mutasi dan pemberhentian
6.    Sebagai dasar pertimbangan untuk keputusan training dan pengembangan
7.    Sebagai dasar pertimbangan untuk keputusan penghargaan (reward)

8.    Sebagai alat untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja
Share:

Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja

         Unsur-Unsur yang dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan


1.    Tanggung jawab, Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai menyelasaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani  memikul  resiko   atas keputusan  yang   diambilnya  atau  tindakan   yang dilakukannya. Penilai menilai kesediaan pegawai dalam mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya pekerjaan, dan hasil kerjanya, sarana dan prasarana yang dipergunakan, serta perilaku kerjanya.
2.    Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang telah ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
3.    Kejujuran, Penilai menilai kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi perjanjian baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain  seperti kepada para bawahannya Kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemapuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
4.    Ketaatan/Kedisiplinan, Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan
5.    Kesetiaan/Loyalitas, Penilai mengukur kesetiaan, ketaatan dan pengabdian pegawai kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, Pemerintah, Dan Organisasi. Pada Umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati,   melaksanakan,   mengamalkan   sesuatu   yang   ditaati   dengan  penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan itu harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam perbuatan dalam melaksanakan tugas. Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribad. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan abdi Masyarakat, wajib setia, taat, dan mengabdi sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Pada umumnya kesetiaan,ketaatan, pengabdian timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil wajib mampelajari, memahami, ,melaksanakan, mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Haluan Negara, Politik, kebijaksanaan, dan rencana- rencana pemerintah.
6.    Prestasi Kerja, Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kerja seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaannya.Penilai menilai hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas yang dapat dihasilkan pegawai tersebut dari uraian pekerjaannya
7.    Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
8.    Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, berpengaruh, mempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi orang lain atau bawahannyauntuk bekerja secara efektif. Penilaian unsur kepemimpinan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil hanya dikenakan bagi pegawai yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a keatas yang memangku suatu jabatan
9.    Pejabat Penilai, Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Seorang pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila telah membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan  ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat penilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektifitas didalam memberikan penilaian. Khusus bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri  Sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangya 1 (satu) tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil terhitung ia secara aktif melaksanakan tugasnya (Surat Pernyataan Melaksanakan Tuganya/SPMT)
10. Nilai, Pemberian nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, harus berpedoman kepada lampiran nilai dalam sebutan Daftar Penilaian Pelakksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dibuat dan telah ditanda tangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai oleh Pejabat Penilai.
11. Sifat, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia oleh sebab itu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dapat diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai, atasan dari Atasan Pejabat Nilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas jabatannya mengharuskan ia mengetahui Daftar Penilain Pelaksanaan Pekerjaan.

12. Penggunaan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, anatara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun  berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
Share:

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan

Jakarta, 30 Oktober 2016

Kepada Yth.,
Bapak/Ibu bagian Personalia
PT. Mekarsari Jaya
Jln. Durian Barat No. 13
Jakarta Selatan

Dengan Hormat,
Berdasarkan informasi tentang adanya lowongan pekerjaan dari PT. Mekarsari Jaya yang sayan dapatkan dari harian Kompas pada tanggal 5 Oktober 2016. Saya bermaksud untuk melamar pekerjaan dan bergabung dala perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Adapun bagian pekerjaan yang saya maksudkan adalah bagian Keuangan (FN) di perusahaan PT. Mekarsari Jaya.

Berikut ini adalah data singkat saya :
Nama                           : Gilang Wahyu Dwi Eka Prasetyo
Tempat/tanggal lahir      : Indramayu, 14 Mei 1997
Pendidikan Terakhir      : SMK (Teknik Komputer dan Jaringan)
Alamat                         : Jln. Keramat, No 53B Kel. Pangkalan Jari, Cinere - Depok
Telepon(HP)                : 089xxxxxxxxx

Saat ini saya dalam keadaan sehat, saya juga mampu bekerjasama dengan baik, serta dapat berbahasa Inggris dengan fasih. Selain itu, saya dapat mengoperasikan perangkat lunak perkantoran komputer dengan baik, seperti MS. Office, MYOB, SPSS, dan beberapa aplikasi perkantoran lain.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotocopy Ijazah
3. Pas foto terbaru
4. Transkip nilai

Kesempatan wawancara dari Bapak/Ibu sangat saya harapkan, agar saya dapat menjelaskan lebih rinci tentang potensi yang saya miliki.
Demikian surat lamaran ini, saya ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu Personalia.

Hormat saya,



Gilang Wahyu Dwi Eka Prasetyo
Share:

Sunday, 4 December 2016

Metode Alokasi Biaya Produksi Bersama Ke Produk Gabungan

Metode alokasi biaya produksi bersama ke produk gabungan

Biaya produk gabungan (terjadi sebelum titik pisah batas), dapat dialokasikan ke produk gabungan menggunakan salah satu metode berikut:
a.       Metode harga pasar, berdasarkan harga pasar relatif dari produk individual.
b.      Metode biaya-biaya per unit.
c.       Metode rata-rata tertimbang, berdasarkan pada faktor pembobotan yang telah ditentukan sebelumnya.
d.      Metode unit kuantitatif, berdasarkan pada ukuran fisik unit seperti berat, ukuran linear, atau volume.

Metode 1 :   Metode Harga Pasar

Pendukung metode harga pasar sering kali berpendapat bahwa harga pasar dari produk apapun sampai batas tertentu merupakan manifestasi dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksinya. Anggapannya adalah bahwa jika suatu produk harganya lebih mahal daripada produk lain, hal tersebut disebabkan karena biaya yang dikeluarkan untuk memproduksinya lebih besar. Dengan kata lain, jika bukan karena biaya, maka harga jual tidak akan ada. Tetapi, berdasarkan definisinya, usaha yang diperlukan. Jika dapat ditentukan, maka alokasi dapat dihitung berdasarkan jumlah relatif dari usaha yang diperlukan untuk setiap produk gabungan. Lebih lanjut lagi, menurut teori ekonomi, harga dalam ekonomi dengan pasar yang kompetitif ditentukan berdasarkan kelangkaan dari barang yang diminta oleh pelanggan, bukan berdasarkan biaya relatif untuk memproduksi barang tersebut.
Argumen lain untuk menggunakan harga pasar untuk mengalokasikan biaya gabungan adalah bahwa metode ini netral. Berarti, metode ini tidak mempengaruhi profitabilitas relatif dari produk gabungan. Keputusan yang harus dibuat berdasarkan pada suatu analisis atas profitabilitas relatif dari berbagai produk gabungan tidak terdistorsi oleh alokasi biaya metode harga pasar akan menyebabkan setiap produk gabungan memiliki tarif laba kotor yang sama per dolar penjualan.
Pilihan atas berbagai metode akuntansi cenderung untuk arbitrer ketika proporsi produk gabungan yang menyusun bauran output tidak dapat diubah. Tetapi, pilihan tersebut tidak akan arbitrer bila proporsi dapat bervariasi dan terdapat hubungan antara total biaya gabungan dengan total nilai output. Hal tersebut mengimplikasikan dukungan rasional yang kuat bagi metode harga pasar atau harga jual jika, untuk input tertentu ke proses produksi gabungan, dua kondisi berikut terpenuhi :
1.      Bauran fisik dari output dapat diubah dengan mengeluarkan lebih banyak (atau lebih sedikit) biaya gabungan relatif terhadap biaya produksi lainnya, dan
2.      Jika perubahan tersebut menghasilkan total nilai pasar yang lebih besar (atau lebih kecil)
Produk Gabungan yang Dapat Dijual pada Titik Pisah-Batas. Metode harga pasar mengalokasikan biaya gabungan berdasarkan harga pasar relatif dari produk gabungan. Metode ini total harga pasar dari setiap produk, yaitu jumlah unit yang diproduksi dikalikan dengan harga jual per unit. Untuk mengilustrasikan hal ini, asumsikan produk gabungan A, B, C, dan D diproduksi dengan biaya gabungan sebesar $120.000. Kuantitas yang diproduksi adalah A= 20.000 unit, B= 15.000 unit, C= 10.000 unit, dan D= 15.000 unit. Produk A dijual seharga $0,25; B seharga $3,00; C seharga $3,50; dan D seharga $5,00. Harga ini merupakan harga pasar dari produk tersebut pada titik pisah batas. Dengan kata lain, diasumsikan bahwa produk-produk tersebut dapat dijual pada titik tersebut. Manajemen mungkin saja memutuskan bahwa akan lebih menguntungkan jika produk tertentu diproses lebih lanjut sebelum dijual. Namun hal tersebut tidak akan mengubah penggunaan harga jual pada titik pisah batas sebagai dasar alokasi biaya gabungan. Alokasi biaya gabungan dapat dihitung sebagai berikut :
Produk
Unit produksi
Harga pasar unit pada titik pisah batas
Total harga pasar
Rasio nilai produk terhadap total harga pasar
Pembagian biaya produksi gabungan
A
B
C
D
20.000
15.000
10.000
15.000
$
0,25
3,00
3,50
5,00
$



5.000
45.000
35.000
75.000
3,125
28,125
21,875
46,875
%



$



3.750
33.750
26.250
56.250
Total



$
160.000
100,000
%
$
120.000

Hasil yang sama juga akan diperoleh apabila total biaya produksi gabungan ($120.000) dibagi dengan total harga pasar dari keempat produk($160.000). Angka yang dihasilkan sebesar 0,75 merupakan rasio biaya produksi gabungan dari setiap produk terhadap harga pasarnya. Dengan mengalikan harga pasar dengan rasio tersebut, biaya gabungan dialokasikan sebagaimana ditunjukkan ditabel sebelumnya.
Berdasarkan metode harga pasar, setiap produk gabungan menghasilkan persentase laba kotor yang sama, dengan asumsi bahwa unit dijual tanpa pemprosessan lebih lanjut. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut, dengan asumsi bahwa tidak ada persediaan awal :

Total
A
B
C
D
Unit-penjualan
52.000
18.000
12.000
8.000
14.000
Persediaan akhir
8.000
2.000
3.000
2.000
1.000
Penjualan-(dolar)
138.000
4.500
36.000
28.000
70.000
Biaya produksi
120.000
3.750
33.750
26.250
56.250
Dikurangi persediaan akhir
16.125
*375
6.750
5.250
3.750
Harga pokok penjualan
103.875
3.375
27.000
21.000
52.500
Laba kotor
34.625
1.125
9.000
7.000
17.500
Persentase laba kotor
25%
25%
25%
25%
25%
*Biaya produksi $3.750÷20.000 unit produksi= $0.1875× 2.000 unit persediaan akhir =$375
Produk Gabungan yang Tidak Dapat Dijual pada Titik Pisah-Batas. Produk yang yidak dapat dijual dititik pisah batas, dan oleh karena itu tidak memiliki harga pasar, memerlukan pemprosessan tambahan sebelum dapat dijual. Dalam kasus semacam itu, dasar untuk mengalokasikan biaya gabungan adalah harga pasar hipotesis pada titik pisah batas. Untuk mengilustrasikan alokasi ini asumsi berikut ini ditambahkan ke contoh sebelumnya:
Kasus
Harga pasar per unit
Biaya pemprosessan lebih lanjut (setelah titik pisah batas)
A
$
0,50
$
2.000
B

5,00

10.000
C

4,50

10.000
D

8,00

28.000
Untuk memperoleh dasar alokasi, biaya pemprosessan lebih lanjut dikurangi dari harga pasar final untuk mendapatkan harga pasar hipotesis. Beban pemasaran dan beban administratif yang dapat ditelusuri langsung ke produk tertentu, serta estimasi untuk laba juga harus dikurangi jika jumlahnya berbeda secara proporsional untuk produk gabungan yang berbeda. Tabel berikut ini mengindikasikan langkah-langkah yang harus diambil:
Produk
Harga pasar final per unit
Unit produksi
Harga pasar final
Biaya pemprosessan setelah titik pisah batas
Harga pasar hipotesis *
Pembagian biaya produksi gabungan **
Total biaya produksi
Persentase total biaya produksi **
A
0,50
20.000
10.000
2.000
8.000
4.800
6.800
68,0
B
5,00
15.000
75.000
10.000
65.000
39.000
49.000
65,3
C
4,50
10.000
45.000
10.000
35.000
21.000
31.000
68,8
D
8,00
15.000
120.000
28.000
92.000
55.200
83.200
69,3
Total


250.000
50.000
200.000
120.000
170.000
68,0
*
Pada titik pisah batas
**
Persentase untuk mengalokasikan biaya produksi gabungan :
***
Persentase biaya produksi dihitung dengan membagi total biaya produksi dengan harga pasar final. Misalnya:
 
Jika produk tertentu dapat dijual dititik pisah-batas sementara yang lain tidak, maka harga pasar pada titik pisah-batas digunakan untuk kelompok yang pertama. Untuk kelompok yang terakhir, digunakan harga pasar hipotesis.
Laporan laba kotor berikut ini menggunakan jumlah unit terjual yang sama dengan yang digunakan diilustrasi sebelumnya, tetapi harga jual telah dinaikkan sebagai akibat dari pemprosessan lebih lanjut.

Total
A
B
C
D
Unit-penjualan
52.000
18.000
12.000
8.000
14.000
Persediaan akhir
8.000
2.000
3.000
2.000
1.000
Penjualan (dolar)
217.000
9.000
60.000
36.000
112.000
Harga pokok penjualan:





Biaya produksi gabungan
120.000
4.800
39.000
21.000
55.200
Biaya pemprosessan lebih lanjut
50.000
2.000
10.000
10.000
28.000
Total
170.000
6.800
49.000
31.000
83.200
Dikurangi persediaan akhir
22.227
680*
9.800
6.200
5.547
Harga pokok penjualan
147.773
6.120
39.200
24.800
77.653
Laba kotor
69.227
2.280
20.800
11.200
34.347
Persentase laba kotor
32%
32%
35%
31%
31%
* Biaya produksi $6.80020.000unit produksi=$0,34;$0,34x2.000 unit di persediaan akhir=$680
Laporan sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga semua produk gabungan memiliki profitabilitas yang sama. Untuk mencapai hal tersebut, teknik nilai jual dapat dimodifikasi dengan menggunakan persentase laba kotor secara keseluruhan untuk menentukan laba kotor dari setiap produk. Dalam tabel berikut ini, laba kotor (23%) dikurangi dari nilai jual untuk menentukan total biaya. Total biaya kemudian dikurangi dengan biaya pemprosessan lebih lanjut dari setiap produk untuk menentukan alokasi biaya gabungan untuk masing-masing produk gabungan tersebut.

Total
A
B
C
D
Harga jual final
250.000
10.000
75.000
45.000
120.000
Dikurangi laba kotor 32%
80.000
3.200
24.000
14.400
38.400
Total biaya
170.000
6.800
51.000
30.600
81.600
Biaya pemprosessan lebih lanjut
50.000
2.000
10.000
10.000
28.000
Persentase laba kotor
120.000
4.800
41.000
20.600
53.600

Jika harga jual persentase laba kotor, atau biaya pemprosessan lebih lanjut merupakan estimasi dan bukannya jumlah aktual, maka saldo yang berjudul “biaya gabungan” berfungsi sebagai dasar untuk mengalokasikan biaya gabungan aktual.

Metode 2 :  Metode Biaya Rata-rata per Unit

Metode biaya rata-rata per unit (average unit cost method)berusaha untuk mengalokasikan biaya gabungan keproduk gabungan sedemikian rupa sehingga setiap produk menerima alokasi biaya gabungan per unit dalam jumlah yang sama, yang disebut sebagai biaya rata-rata per unit. Biaya rata-rata per unit diperoleh dengan cara membagi total biaya gabungan denga total jumlah unit yang diproduksi. Perusahaan yang menggunakan metide ini berpendapat bahwa semua produk yang dihasilkan melalui proses yang sama seharusnya menerima pembagian biaya gabungan yang besarnya proporsional dengan jumlah unit yang diproduksi. Selama semua produk gabungan diukur dengan unit fisik yang sama dan tidak berbeda jauh dalam hal harga pasar per unit, metode ini wajar. Tetapi ketika unit yang diproduksi tidak diukur denga satuan yang sama, dan harga pasar per unit berbeda secara signifikan, maka metode ini sebaiknya tidak digunakan.
Dengan menggunakan angka-angka dari contoh untuk harga pasar, metode rata-rata per unit dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Produk
Unit produk
Pembagian biaya produksi gabungan
A
20.000
$
40.000
B
15.000

30.000
C
10.000

20.000
D
15.000

30.000

60.000
$
120.000

Metode 3 :  Metode Rata-rata Tertimbang

Dalam beberapa kasus, Metode biaya rata-rata per unit (average unit cost method) tidak memberikan jawaban yang memuaskan atas masalah alokasi biaya gabungan, karena unit-unit individual dari berbagai produk gabungan berbeda secara signifikan. Dalam kasus semacam ini faktor pembobotan yang telah ditentukan sebelumnya dapat diberikan ke setiap unit. Faktor pembobotan disarkan pada atribut-atribut seperti ukuran unit, tingkat kesulitannya, waktu yang diperlukan untuk memproduksi unit tersebut, perbedaan dalam jenis tenaga kerja yang digunakan, dan perbedaan dalam jumlah bahan baku yang digunakan. Barang jadi dari semua jenis dikalikan dengan faktor pembobotan guna menghitung dasar untuk mengalokasikan biaya gabungan.
Untuk tujuan ilustrasi, asumsikan faktor pembobotan yang dibebankan ke keempat produk di contoh sebelumnya sebagai berikut:
Produk A-3 poin
Produk B-12 poin
Produk C-13,5 poin
Produk D-15 poin
Menggunakan data dari contoh sebelumnya, alokasi biaya gabungan diilustrasikan sebagai berikut:
Produk
Unit produk
x
poin
=
Rata-rata tertimbang
X
Biaya per unit*
=
Pembagian biaya produksi gabungan
A
20.000

3

60.000

$0,20

$
12.000
B
15.000

12

180.000

$0,20

$
36.000
C
10.000

13,5

135.000

$0,20

$
27.000
D
15.000

15

225.000

$0,20

$
45.000





600.000



$
120.000
*

  Metode 4 : Metode Unit Kuantitatif

Metode unit kuantitatif (quantitative unit method) mengalokasikan biaya gabungan berdasarkan satuan pengukuran yang sama, misalnya pon,galon, ton, atau meter persegi. Jika produk gabungan tidak biasanya diukur dalam satuan ukuran yang sama, maka ukuran tersebut harus dikonversikan kesatuan yang sama. Misalnya, ketika arang diproduksi, batu bara, benzol, amonia sulfat, dan gas juga ikut diproduksi dan masing-masing diukur dalam satuan yang berbeda.
Tabel berikut ini mengilustrasikan metode unit kuantitatif, menggunakan berat sebagai dasar alokasi biaya gabungan dengan asumsi biaya batu bara adalah sebesar $40 per ton.
Produk
Produk yang diperoleh per ton batu bara (dalam pon)
Distribusi limbah ke produk yang dihasilkan
Bobot produk yang dihasilkan setelah revisi
Biaya per produk per ton batu bara
Arang
1.320,0
Lbs
69,474
lbs*
1.389,474
lbs
$
27,790**
Batu bara
120,0

6,316

126,316


2,526
Benzol
21,9

1,153

23,053

$
0,461
Amonia sulfat
26,0

1,368

27,368

$
0,547
Gas
412,1

21,689

433,789


8,676
Limbah (air)
100,0







Total
2.000,0
Lbs
100,000
lbs
2.000,00
lbs
$
40,000
*[1.320 : (2.000-100)]=69,474
**(1.389,474 : 2.000)X $40=$27,790

Metode biaya rata-rata per unit, metode rata-rata tertimbang, dan metode unit kuantitatif dapat menghasilkan biaya produk yang melebihi harga pasar dari satu atau lebih produk gabungan. Akibatnya, produk gabungan tersebut tampaknya tidak menguntungkan sementara produk gabungan yang lain tampaknya menguntungkan. Oleh karena itu pilihan cara perhitungan biaya memengaruhi biaya produk dan merupakan pilihan yang arbitrer, maka biasanya dianggapa bahwa metode perhitungan biaya yang dipilih tidak boleh mengakibatkan timbulnya rugi artifisial (rugi untuk salah satu produk gabungan sementara laba untuk produk gabungan yang lain). Pada titik pisah-batas, sekelompok produk gabungan bersifat menguntungkan atau tidak menguntungkan sama sekali. Metode harga pasar memiliki kelebihan karena metode tersebut menghindari perbedaan dalam tarif profitabilitas dari produk gabungan. Jika alokasi arbitrer harus dilakukan, maka paling tidak alokasi tersebut harus bersifat netral.
Share:

Advertisement

Recent Post

Recent Posts Widget

Blogroll

Flag Counter
Powered by Blogger.