Jangan pernah merasa tinggi, sebab yang begitu tinggi saja tak melangit, lalu kita apa? kita hanya seonggok daging yang bila saatnya nanti akan menjadi tanah jua

Saturday 16 September 2017

Segmentasi, Targeting, dan Positioning Yakult

Jika kita berbicara tentang produk, maka kita sedang berbicara tentang banyak hal yang kompleks, produk akan berkaitan erat dengan produsen, survey pasar, bagaimana cara membuat produk tersebut, merancang merek, hingga proses pemasaran dari produk tersebut.

Pada proses pemasaran sebuah produk, tak hanya dengan bermodal promosi yang gencar. Promosi memang penting, namun banyak hal yang sebelumnya harus dilakukan sebelum sebuah produk benar - benar meluncur ke pasar.
sumber : arenakabar.com

Salah satu hal penting bagi perusahaan sebelum memasarkan produknya adalah proses Segmentasi, Targeting, dan Positioning atau lebih sering disingkat (STP) dari produk tersebut.

Hal yang sama berlaku juga bagi Yakult, produk minuman sehat asal Jepang. Di prakarsai oleh Dr. Minoru Shirota, penemu bakteri yang baik bagi usus sekaligus pendiri perusahaan Yakult. Kini produk yang memiliki slogan "Cintai ususmu, minum Yakult setiap hari" telah merambah ke berbagai pasar diseluruh dunia.

ssumber : yakult.co.in

Untuk itu, marilah kita menilik bagaimana proses Segmentasi, Targeting, dan Positioning dari Yakult, berikut ulasannya:

1. Segmentasi

Dapat diartikan sebagai tindakan membagi pasar menjadi kelompok - kelompok tertentu, baik itu dari segi, usia, geografi, gender dan sebagainya, sesuai dengan produk yang ditawarkan.
Dalam hal ini Yakult dapat diartikan tidak terlalu spesifik dalam menetapkan segmentasi pasarnya, artinya setiap kalangan baik itu anak kecil, remaja, dewasa, hingga orang tua sekalipun bisa mengonsumsi minuman ini.

2. Targeting

Proses targeting atau penentuan pasar sasaran merupakan tindakan lanjutnan perusahaan setelah penyegmentasian pasar, artinya kedua proses ini saling berhubungan. Pada proses ini, produsen mengevaluasi keaktifan daya tarik setiap segmen pasar dan memilih salah satu atau lebih segmen pasar yang ingin dimasuki.
Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa produk Yakult adalah produk yang menargetkan pasar tak terdiferensiasi, artinya Yakult dapat memasuki setiap segmen pasar. Mungkin lebih tepatnya, yakult adalah minuman yang semua orang bisa menikmatinya.

3. Positoning

Yang terakhir adalah positioning atau penempatan produk. Dapat diartikan sebagai tindakan untuk memosisikan produk dibenak para konsumen, atau lebih jelasnya membuat konsumen mengingat produk kita jika kita menyebutkan hal yang berhubungan dengan produk tersebut.
Yakult memosisikan dirinya sebagai minuman sehat yang dapat dikonsumsi siapa saja, jadi jika ada yang menanyakan tentang minuman sehat, otomatis kita akan menjawab Yakult, Terlebih lagi slogan dari produk ini yang berbunyi "Cintai ususmu, minum Yakult setiap hari." yang semakin menegaskan bahwa produk Yakult adalah bagi keluarga yang menyukai gaya hidup sehat.

Sekian artikel ini, mohon maaf jika ada kesalahan pengetikan atau kekurangan teori saat menjelaskan isi dari artikel. Semoga bermanfaat.
Share:

Sunday 3 September 2017

Menilik Bisnis Kue Kekinian, Serta Potensi Rusaknya Pangsa Pasar UMKM Penjaja Oleh – Oleh Khas Daerah

Dewasa ini, bisnis kue kekinian artis tanah air yang ditujukan untuk oleh – oleh khas daerah kian menjamur dan semakin menjadi – jadi. Bisnis yang awalnya dijalankan oleh satu-dua orang artis saja, sekarang telah berkembang, bahkan seperti dilansir oleh brilio.net kini gerai kue kekinian khas daerah itu telah mencapai 10-an gerai yang tersebar di berbagai kota besar di nusantara.
            Lebih hebatnya lagi, bisnis tersebut sekarang telah bernaung pada satu manajerial, “Jannah Coorporate.” Di prakarsai oleh Irwansyah beserta sang istri Zaskia Sungkar, mereka kini menjalankan bisnisnya dengan lebih teratur karena semua merek yang mereka bawahi mempu berjalan serempak dengan sebuah kontrol yang baik.

            Bisnis ini sangat mengandalkan kepopuleran para artis yang membawahi sebuah merek yang dipegangnya, sebut saja Laudya Chintya Bella dengan “Bandung Makuta,” serta Indra Bekti dengan “Cirebon Sultana.” Untuk mendongkrak dagangan miliknya, mereka gancar melakukan promosi di sosial media, bahkan lebih ekstrim lagi, para artis ini menawarkan foto bersama bagi para pengunjung yang datang ke gerai dagangannya, tentu saja dengan catatan para artis tersebut tengah berada disana.
            Untuk urusan produk, bukan main – main, mereka menjajakan kue khas Austria yang menjadi pilihan menu dan dirasa pas untuk lidah nusantara, hanya saja perlu inovasi yang lebih lagi bagi Jannah Corp, karena hampir di setiap merek dagang miliknya, menyuguhkan kue yang hampir serupa, hanya mungkin toppingnya saja yang diubah – ubah.
            Dalam rasa, Jannah Corp rasanya perlu berpuas diri karena kue yang mereka tawarkan tak kalah nikmatnya dengan para pesaing di pasaran. Pun dengan harga yang relatif mudah dijangkau bagi semua kalangan, pantas saja jika gerai mereka disetiap kota selalu ramai diserbu pengunjung, bahkan ada yang rela antri berjam – jam hanya untuk mencicipi jajanan khas yang baru saja berkembang ini.
            Yang menarik untuk didalami adalah bagaimana Jannah Corp menempatkan gerainya di setiap kota yang mereka jajaki. Jannah Corp selalu menempatkan gerai mereka persis ditengah kota, strategi ini sangat tepat untuk memuluskan penjualan toko, karena tengah kota adalah pusat dari peradaban dan keramaian orang, cocok dengan misi dari Jannah Corp yang menawarkan oleh – oleh khas daerah.
            Jika dikaitkan dengan teori Marketing Mix (4P : Product, Price, Place, Promotion), Jannah Corp telah memenuhi syarat untuk menjadi salah satu pegiat usaha yang patut diperhitungkan bagi para pesaing sejenis di pasaran. Pasalnya, dengan promosi yang kuat, bahkan dengan kelebihan kepopuleran para artis yang mengampu merek dagang mereka, akan sangat baik jika promosi tersebut terus menerus dilakukan, supaya semakin menanamkan gaung Jannah Corp dibenak konsumen.
            Namun, yang perlu diperhatikan adalah rasa dari produk yang ditawarkan, mereka perlu menjaga bahkan harus meningkatkan lagi rasa dari produknya, serta perlu adanya inovasi agar konsumen tidak merasa bosan dengan produk Jannah Corp.
            Penempatan gerai dari Jannah Corp pun dirasa cukup baik, karena letaknya ditengah kota mampu menjangkau banyak konsumen serta dapat menarik minat pengunjung yang tak sengaja berkunjung dikota tersebut. Hanya saja perlu perluasan bisnis yang lebih gencar lagi bagi Jannah Corp, agar gerai mereka mampu mencakup seluruh wilayah Nusantara.
            Harga yang ditawarkan dari produk Jannah Corp sudah cukup memadai dan bersaing dipasaran, karena dari harga yang tak telalu menguras kantong, konsumen sudah mendapat panganan yang berkualitas tinggi.
            Namun, seperti halnya setiap bisnis pasti ada saja rintangan dan tentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari pegiat UMKM yang menjajakan oleh – oleh khas daerah.
            Pasalnya, embel – embel nama kota di depan merek dagang mereka menimbulkan polemik, tentu saja hal itu memberikan pandangan negatif dari para pegiat UMKM. Bandung, Malang, Cirebon, Medan, Surabaya, Pekanbaru, serta nama kota – kota besar lainnya, dijadikan nama depan merek dagang produk Jannah Corp, sebelum diakhiri dengan nama khas dari masing – masing produk.

            Dengan pandangan seperti itu, produk Jannah Corp harusnya mempunyai ciri khas dari nama kota yang mereka gunakan, namun nyatanya tidak. Hal tersebut tentu saja membuat para pegiat UMKM yang menjual panganan oleh – oleh khas daerah meradang, mereka merasa kue kekinian khas artis tanah air secara tidak langsung mengurangi konsumen mereka yang umumnya mencari panganan khas daerah yang dikunjungi, namun setelah adanya gerai kue kekinian banyak konsumen yang beralih dari panganan khas daerah menjadi membeli kue modern itu.
            Padahal secara bentuk dan rasa kue tersebut tidak ada sama sekali ciri khas daerah dari nama yang mereka dompleng, bahkan jika berbicara lebih pedas lagi, kue yang mereka jajakan bukan panganan asli dari Indonesia, tapi dari luar negeri. Miris memang.
            Masalah ini tentu akan mengurangi potensi UMKM daerah yang tengah giat merintis bisnis mereka, bibit – bibit entrepreneur yang mulai tumbuh dengan menjual oleh – oleh khas daerah mereka, bisa saja perlahan mati karena tergerus kepopuleran bisnis kue kekinian.
            Harusnya bisnis ini jangan mematikan potensi pengusaha kecil, bahkan jika bisa Jannah Corp bisa lebih merangkul mereka, dengan cara menampilkan ciri khas dari nama kota yang mereka dompleng. Contohnya, jika dijual di Malang dan mendompleng nama Malang, kue tersebut lebih baik menggunakan cita rasa khas daerah Malang, sebut saja Apel Malang, jadi pengusaha apel akan ikut mencicipi kesuksesan kue kekinian dan kue itu ada ciri khas dari kota Malang, serta tentu saja membantu mengembangkan bisnis UMKM di Malang. Hal tersbut berlaku pula di daerah lain.
            Dengan pemecahan masalah seperti itu, diharapkan semua pihak mendapatkan keuntungan, Jannah Corp dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik, serta pegiat UMKM penjaja oleh – oleh khas daerah tetap bisa berkembang menjadi suatu unit yang lebih kuat, karena akan lebih banyak penjualan yang mereka lakukan.

Kutipan: https://www.brilio.net/selebritis/ternyata-ini-manajemen-yang-menaungi-bisnis-kue-kekinian-artis-170526u.html
Dapus : Kotler, Philip, and Kevin Lane Keller. "Manajemen Pemasaran (judul asli: Marketing Management), edisi ketiga belas, jilid 1." Penerjemah Bob Sabran. Jakarta: Erlangga (2009).
Share:

Thursday 15 December 2016

Bentuk Hukum

Bentuk Hukum










Bentuk hukum dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis, dimana setiap bentuk memiliki kekurangan dan kelebihan. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai bentuk hukum.

Sekilas Bentuk Hukum
Bentuk hukum yang ingin diuraikan melalui artikel ini adalah bentuk hukum dalam artian peraturan atau norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang memiliki ranah yang sangat luas, memiliki banyak aspek dan bersifat abstrak. Untuk itu, terkadang untuk memahami lebih dalam makna hukum dalam aspek tertentu, akan lebih mudah bila kita menelaahnya dari beberapa sudut pandang dengan cara mengklasifikasikan berbagai macam aspek yang terdapat dalam hukum itu sendiri.
Sesungguhnya ilmu hukum telah membuat berbagai macam pembagian-pembagian atau pengklasifikasian, seperti pembedaan hukum berdasarkan sifatnya, pembedaan berdasarkan konsentrasi kajiannya, pembedaan berdasarkan sistemnya dan masih banyak lagi yang lainnya. Salah satu dari sekian banyak pengklasifikasian tersebut adalah dengan membedakan hukum berdasarkan bentuknya.

Klasifikasi Bentuk Hukum
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·         Bentuk hukum yang tertulis
·         Bentuk hukum yang tidak tertulis
Kedua bentuk hukum tersebut diatas, adalah bentuk hukum yang sebenarnya telah sangat lazim kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dihadapkan dengan pertanyaan seperti apa contoh bentuk hokum yang tertulis dan seperti apa contoh bentuk hokum yang tidak tertulis, maka kita akan serta merta dapat menjawabnya sebagai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk hukum yang tertulis dan hukum adat sebagai bentuk hukum yang tidak tertulis.
Kedua bentuk hokum tersebut diatas masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan, namun meskipun demikian tentu saja kita tidak akan melangkah mundur dengan mengubah bentuk hukum peraturan perundang-undangan di negara kita menjadi bentuk hokum yang tidak tertulis.
Mari kita simak lebih jauh apa yang dimaksud dengan bentuk hukum yang tertulis dan apa yang dimaksud dengan betuk hukum yang tidak tertulis.

1. Bentuk Hukum Tidak Tertulis
Bentuk hukum yang tidak tertulis merupakan aturan atau kaidah yang tidak dituangkan dalam bentuk peraturan secara tertulis. Hukum yang tidak tertulis biasanya merupakan aturan atau norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Aturan tersebut merupakan aturan yang dihargai dan dipatuhi oleh masyarakat sehingga tumbuh menjadi peraturan yang harus pula dipatuhi oleh generasi-generasi berikutnya dalam suatu masyarakat dimana pelanggaran terhadap aturan atau hukum yang tidak tertulis tersebut akan dikenakan sanksi.
Bentuk hukum yang tidak tertulis biasanya kita jumpai di daerah-daerah yang masih kental memberlakukan hukum adat sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya. Namun, tidak semua dari hukum adat tersebut dapat dikategorikan sebagai hukum yang tidak tertulis karena diantaranya ada juga yang telah dituliskan melalui media daun atau kulit dengan menggunakan bahasa daerah setempat dan diakui sebagai hukum yang berlaku serta telah diwariskan secara turun temurun dimana ketentuan yang dituangkan dalam hukum adat tersebut diakui dan dipatuhi oleh masyarakat setempat.
Hukum yang tertulis seperti itu lebih tepat bila disebut sebagai hukum yang belum dikodifikasikan. Oleh karena aturan tersebut telah tertulis namun hanya berlaku pada kelompok masyarakat tertentu.
Hukum yang tidak tertulis juga biasa kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah norma-norma kesusilaan dan kesopanan. Norma-norma tersebut merupakan bentuk hukum yang tidak tertulis namun tetap diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Demikian pula bahwa mereka yang melanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi.
Salah satu kelebihan dari bentuk hukum yang tidak tertulis adalah kemampuannya mengikuti perkembangan zaman. Bentuk hukum yang tidak tertulis lebih dinamis. Hal ini dapat dilihat dalam parameter yang digunakan seseorang dalam memandang suatu norma kesusilaan, misalnya cara pandang kita terhadap gaya berpakaian laki-laki dan perempuan pada era 1980-an dengan saat ini. Terdapat batasan-batasan norma kesusilaan dan kesopanan yang telah bergeser dari waktu ke waktu. Dengan demikian dapat juga sekaligus dikatakan bahwa kekurangan bentuk hukum yang tidak tertulis adalah tidak terdapatnya kepastian hukum.
2. Bentuk Hukum yang Tertulis
Kita semua mengetahui bahwa salah satu contoh bentuk hukum yang tertulis adalah peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk hukum yang dikodifikasikan sehingga mudah diketahui oleh masyarakat luas. Isinya tentu lebih komprehensif bila dibandingkan dengan bentuk hukum yang tidak tertulis sehingga memiliki kepastian hukum.
Salah satu kekurangan dari bentuk hukum yang tertulis adalah mekanisme yang harus dilalui untuk mendinamisasi muatan peraturan agar sesuai dengan perkembangan. Bentuk hukum yang tertulis disusun dengan berbagai perencanaan dan perhitungan serta teknik penulisan yang baik sehingga dapat dihasilkan produk perundang-undangan yang berkualitas dan aplikable (dapat diaplikasikan).
Demikian uraian singkat dari kami mengenai bentuk hukum, kami juga menyarankan kepada anda untuk membaca artikel yang membahas mengenai sejarah hukum yang telah kami posting sebelumnya dengan judul sejarah hukum. Akhir kata, semoga artikel mengenai bentuk hukum ini dapat bermanfaat bagi anda.


Share:

Friday 9 December 2016

Definisi Komunikasi Data

Definisi  Komunikasi Data










Definisi komunikasi data – Komunikasi data adalah pertukaran data antara dua perangkat atau lebih melalui media transmisi misalnya seperti kabel. Untuk bisa terjadinya data komunikasi, perangkat harus saling berkomunikasi atau terhubung menjadi sebuah bagian dari sistem komunikasi, yang terdiri atas kombinasi dari hardware (peralatan fisik atu keras) dan perangkat softwere (program). Efektivitas sistem komunikasi data tergantung pada empat karakteristik yang mendasar, yaitu pengiriman, akurasi, ketepatan waktu dan juga jitter. Atau bisa juga definisi komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data secara elektronik dari dua atau lebih alat yang terhubung kedalam sebuah network (jaringan) melalui suatu media. Baca juga tentang: pengertian data supaya kamu lebih memahaminya.

Karakteristik dasar komunikasi data, diantaranya sebagaimana di bawah ini:

      1.      Pengiriman – sistem harus mengirimkan data ke tujuannya. Lalu data harus diterima oleh perangkat yang dimaksudkan atau pemakai, dan juga hanya oleh perangkat atau pemakai.
      2.      Akurasi – sistem harus memberikan data, tentunya yang akurat. Data yang telah diubah dalam transmisi dan meninggalkan sumber, data yang tak dikoreksi tentunya tidak dapat digunakan.
      3.      Ketepatan waktu/tepat waktu – sistem harus mengirimkan data pada waktu yang tepat. Terlambat dikirimkannya data maka tak akan berguna. Dalam kasus video serta audio, pengiriman waktu yang tepat berarti memberikan data seperti yang diproduksi/seperti aslinya, dalam urutan yang sama ketika dibuat dan tanpa penundaan yang signifikan. Semacam ini disebut dengan pengiriman transmisi real-time.
      4.      Jitter – mengacu kepada variasi waktu kedatangan paket. Yaitu keterlambatan yang tidak merata dalam pengiriman paket audio maupun video. Sebagai contohnya, kita asumsikan misalnya bahwa paket video yang dikirim setiap 3D ms. Jika dari beberapa paket datang dengan delay 3D ms dan yang lain dengan delay 4D ms, maka akan menghasilkan kualitas yang tak merata dalam video itu.

Komponen komunikasi data, sebuah sistem komunikasi data memiliki lima komponen :

      1.      Pengirim –  yaitu piranti atau perangkat yang mengirimkan data.
      2.      Penerima –  piranti atau perangkat yang menerima data.
      3.      Data –  tentunya informasi yang akan dipindahkan atau di kirimkan.
      4.      Media pengiriman – media ataupun saluran yang dapat digunakan untuk mengirimkan data tersebut.
      5.      Protokol – yaitu aturan-aturan yang berfungsi untuk menyesuaikan atau menyelaraskan hubungan.

Fungsi dan tujuan komunikasi data, diantaranya di bawah ini:

      1.      Efisiensi pengiriman data dalam jumlah yang besar (tanpa kesalahan & ekonomis).
      2.      Memungkinkan si penggunaan sistem komputer dan peralatan pendukungnya dari jauh (remote computer use).
      3.      Mendukung manajemen dalam hal-hal kontrol karena memungkinkan si penggunaan sistem komputer secara terpusat maupun secara tersebar.
      4.      Memungkinkan orang dan bisnis yang memiliki lokasi geografi berlainan dapat saling berkomunikasi.
      5.      Kemungkinan pengelolaan data dan juga pengaturan data yang terdapat dalam berbagai macam sistem komputer.
      6.      Mendapat data secara langsung dari sumbernya atau dapat memperoleh data bisnis selagi data tersebut dibuat (online).
      7.      Mengurangi waktu untuk pengolahan data (hemat waktu).
      8.      Mempercepat penyebaran informasi.

Media transmisi komunikasi data dapat digolongkan sebagaimana berikut:  

     1.      Media kabel sering disebut juga guided media, yaitu media yang mengendalikan gelombang dalam jalur fisik kepada si penerima data.  Contohnya : fiber optik, UTP dan kabel coaxial. Baca juga tentang: pengertian kabel UTP.
     2.      Media tanpakabel/nirkabel (wireless), sering disebut dengan unguided media. Media tanpakabel menyediakan alat untuk mentransmisikan gelombang, akan tetapi tidak mengendalikannya. Seperti contohnya: perambatan (propagation) di udara maupun di laut.
Pada komunikasi data transmisi data terjadi pada Transmitter & Receiver. Transmitter adalah suatu perangkat komunikasi yang bisa menyalurkan sumber informasi ke dalam sistem komunikasi, sedangkan Receiver yaitu suatu perangkat yang memiliki fungsi untuk menerima sumber informasi dari sistem komunikasi. Terdapat 3 (tiga) jenis transmisi, ketiga jenis transmisi meliputi meliputi :

a.    Simplex adalah atau sering disebut dengan komunikasi satu arah yaitu salah satu jenis daripada transmisi, yang dimana hanya terdaoat satu transmitter dan satu Receiver, yaitu hanya terdapat satu pengirim dan juga satu penerima. Kalu yang satu sebagai pengirim, maka yang satunya lagi hanya menjadi penerima saja, tanpa adanya timbal baliknya. Data ditransmisikan hanya kesatu arah saja, satu station sebagai transmitter dan lainnya sebagai receiver. Seperti contohnya: siaran radio atau siaran TV, dll.
b.    Half Duplex adalah salah suatu jenis transmisi dimana kedua stationnya sudah dapat mentransmisikan data baik menjadi transmitter maupun menjadi receiver. Tetapi transmisi ini hanya dapat menstransmisikan secara bergantian, yaitu saat station A menjadi transmitter maka station B menjadi receiver begitupun juga sebalikknya. Dapat juga dikatakan seperti ini, dalam transmisi Half Duplex hanya bisa mentransmisikan satu station pada saat bersamaan. Data ditransmisikan kedua arah secara bergantian, waktu yang dibutuhkan mengganti arah transfer data. Misal contohnya: SMS, chatting, walkie talkie dll.
c.    Full Duplex adalah suatu jenis transmisi dimana kedua station sudah dapat ditransmisikan secara bersamaan. Dimana station A bisa menjadi transmitter dan receiver pada saat yang bersamaan. Data dapat ditrnsmisikan kedua arah secara bersamaan. Seperti contohnya: telepon genggam, telepon, dll.

Bentuk – bentuk komunikasi data, antara lain meliputi:

1.    Offline Communication System adalah sistem pengiriman data melalui fasilitas telekomunikasi dari satu lokasi ke pusat pengolah data, akan tetapi data yang dikirim tidak langsung diproses ke Central Processing Unit atau CPU. Peralatan-peralatan yang dibutuhkan dalam sistem komunikasi offline, antara lain :

      a.       Terminal – suatu Inpou Output (I/O) device yang dipakai untuk mengirim data dan juga menerima data jarak jauh dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi. Peralatan terminal ini jenisnya bermacam-macam, misalnya seperti halnya disk drive, magnetic tape unit, paper tape, dll.
      b.      Jalur komunikasi – fasilitas telekomunikasi yang sering dipakai, seperti : telegraf, telex, telepon dan dapat juga dengan fasilitas yang lainnya.
      c.       Modem – pengertian modem yaitu singkatan dari Modulator – Demodulator. Suatu alat yang mengalihkan atau menubah data dari sistem kode digital ke dalam sistem kode analog atau sebaliknya.

2.    Online Communication System adalah pada sistem komunikasi Online ini, data yang dikirimkan melalui terminal komputer dapat langsung didapat, langsung diproses oleh komputer ketika saat kita membutuhkannya. Sistem komunikasi Online ini dapat berupa, antara lain :
      a.       Realtime system adalah merupakan sistem pengolahan data yang membutuhkan tingkat transaksi dengan kecepatan yang tinggi.
      b.      Batch processing system adalah merupakan suatu teknik pengolahan data dengan menumpuk data terlebih dahulu & diatur pengelompokan data tersebut dalam kelompok-kelompok yang disebut dengan batch.
      c.       Time Sharing System adalah suatu teknik pemakaian atau penggunaan online sistem, oleh beberapa pemakai.

      d.      Distributed Data Processing System adalah sebagai suatu sistem komputer interaktif yang terpencar secara geografis & dihubungkan dengan jalur telekomunikasi dan juga setiap komputer mampu memproses data secara mandiri serta memiliki kemampuan berhubungan dengan komputer yang lain dalam suatu sistem.
Share:

Thursday 8 December 2016

Etika Dalam Bisnis Internasional

ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL






Berulang kali dapat kita dengar bahwa kini kita hidup dalam era globalisasi ekonomi: kegiatan ekonomi mencakup seluruh dunia, sehingga hampir semua negara tercantum dalam “pasar” sebagaimana dimengerti sekarang dan merasakan akibat pasang surutnya pasar ekonomis. Gejala globalisasi ekonomi ini bisa berakibat positif maupun negatif. Disatu pihak globalisasi dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kesetiakawanan antara bangsa-bangsa dan dengan demikian melanjutkan tradisi perdagangan internasional sejak dulu. Di lain pihak, gejala yang sama bisa berakhir dalam suasan konfrontasi dan permusuhan, kerna mengakibatkan pertentangan ekonomi dan perang dagang, melihat kepentingan-kepentingan raksasa yang di pertaruhkan di situ.
Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diber perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini akan dibaha beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional.
Norma-Norma Moral yang Umum Pada Taraf Internasional?
Richard De George menjelaskan bahwa terdapat tiga hal yang harus kita lakukan jika di bidang bisnis norma-norma moral di negara lain berbeda dengan norma-norma yang kita anut, yaitu:
1.      Menyesuaikan diri
Seperti peribahasa Indonesia: “Dimana bumi berpijak, disana langit dijunjung”. Maksudnya adalah kalau sedang mengadakan kegiatan ditempat lain bisnis harus menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di tempat itu. Diterapkan di bidang moral, pandangan ini mengandung relativisme ekstrem.
2.      Rigorisme moral
Yang di maksud dengan rigorisme moral adalah mempertahankan kemurnian etika yang sama seperti di negeri sendiri. De George mengatakan bahwa perusahaan di luar negeri hanya boleh melakukan apa yang boleh dilakukan di negaranya sendiri dan justru tidak boleh menyesuaikan diri dengan norma etis yang berbeda di tempat lain. Kebenaran yang dapat ditemukan dalam pandangan rigorisme moral ini adalah bahwa kita harus konsisten dalam perilaku moral kita. Norma-norma etis memang bersifat umum. Yang buruk di satu tempat tidak mungkin menjadi baik dan terpuji di tempat lain.
3.      Imoralisme naif

Menurut pandangan ini, dalam bisnis internasional tidak perlu kita berpegang pada norma-norma etika. Memang kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum tetapi selain itu, kita tidak terikat oleh norma-norma moral. Malah jika perusahaan terlalu memperhatikan etika, ia berada dalam posisi yang merugikan, karena daya saingnya akan terganggu. Perusahaan-perusahaan lain yang tidak begitu scrupulous dengan etika akan menduduki posisi yang lebih menguntungkan. Sebagai argumen untuk mendukung sikap itu sering dikemukakan: “semua perusahaan melakukan hal itu”.
Masalah “Dumping” Dalam Bisnis Internasional
Yang dimaksudkan dengan dumping adalah menjual sebuah produk dalam kuantitas besar di suatu negara lain dengan harga dibawah harga pasar dan kadang-kadang malah di bawah biaya produksi. Yang akan merasa keberatan terhadap praktek dumping ini bukannya para konsumen, melainkan para produsen dari produk yang sama di negara di mana dumping dilakukan. Dumping produk bisa diadakan dengan banyak motif yang berbeda. Salah satu motif adalah bahwa si penjual mempunyai persediaan terlalu besar, sehingga ia memutuskan untuk menjual produk bersangkutan di bawah harga saja. Motif lebih jelek adalah berusaha untuk merebut monopoli dengan membanting harga.
Praktek dumping produk itu tidak etis karena melanggar etika pasar bebas. Sebagaimana doping dalam perlombaan olah raga harus dianggap kurang etis karena merusak kompetisi yang fair, demikian juga praktek seperti dumping menghancurkan kemungkinan bagi orang bisnis untuk bersaing pada taraf yang sama. Kalau dilakukan dengan maksud merebut monopoli, dumping menjadi kurang etis juga karena merugikan konsumen. Akan tetapi, tidak etis pula bila suatu negara menuduh negara lain mempraktekkan dumping, padahal maksudnya hanya melindungi pasar dalam negerinya.  Jika negara lain bisa memproduksi sesuatu dengan harga lebih murah, karena cara produksinya lebih efisien atau karena bisa menekan biaya produksi, kenyataan ini harus diterima oleh negara lain. Misalnya jika negara berkembang sanggup memproduksi pakain jadi dengan lebih murah karena biaya produksinya kurang dikarenakan upah karyawan yang relatif kecil, hal itu tidak boleh dinilai sebagai dumping. Tidak etis bila menuduh dumping semata-mata menjadi kedok untuk menyingkirkan saingan dari pasar.
Melanjutkan perbandingan tadi, sebagaimana kita memiliki metode-metode yang objektif dan pasti untuk membuktikan adanya bpraktek doping dalam bidang olah raga, demikian juga kita membutuhkan prosedur yang jelas untuk memastikan adanya dumping. Kita membutuhkan suatu instansi supranasional yang sanggup bertindak dan sekaligus diakui sebagai wasit yang objektif. Tetapi dalam situasi dunia sekarang instansi seperti itu belum dimungkinkan. Dalam rangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah dibuat sebuah dokumen tentang dumping, tetapi hanya sebagai model untuk membuat peraturan hukum di negara-negara anggotanya.
 Aspek-Aspek Etis Dari Korporasi Multinasional
Yang dimaksud dengan korporasi multinasional adalah perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih. Jadi perusahaan yang mempunyai hubungan dagang dengan luar negeri, dengan demikian belum mencapai status korporasi multinasional (KMN), tetapi perusahaan yang memiliki pabrik di beberapa negara termasuk di dalamnya. Kita semua mengenal KMN seperti Coca-Cola, Johnson & Johnson, AT & T, General Motors, IBM, Mitsubishi, Toyota, Sony, Philips, Unilever yang mempunyai kegiatan di seluruh dunia dan menguasai nasib jutaan orang.
Karena memiliki kekuatan ekonomis yang sering kali sangat besar dan karena beroperasi di berbagai tempat yang berbeda dan sebab itu mempunyai mobilitas tinggi, KMN  menimbulkan masalah-masalah etis sendiri. Di sini kita membatasi diri pada masalah-masalah yang berkaitan dengan negara-negara berkembang. Tentu saja, negara-negara berkembang sudah mengambil berbagi tindakan untuk melindungi diri. Misalnya, mereka tidak mengijinkan masuk KMN yang bisa merusak atau melemahkan suatu industri dalam negeri. Beberapa negara berkembang hanya mengijinkan KMN membuka suatu usaha di wilayahnya, jika mayoritas saham (sekurang-kurangnya 50,1%) berada dalam tangan warga negara setempat.
Karena kekosongan hukum pada taraf internasional, kesadaran etis bagi KMN lebih mendesak lagi. De George merumuskan sepuluh aturan etis yang dianggap paling mendesak dalam konteks ini. Tujuh norma pertama berlaku untuk semua KMN, sedangkan tiga aturan terakhir terutama dirumuskan untuk industri berisiko khusus seperti pabrik kimia atau instalasi nuklir. Sepuluh aturan itu adalah:
1.      Korporasi Multinasional tidak boleh dengan segaja mengakibatkan kerugian langsung.
2.      Korporasi Multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara di mana mereka beroperasi.
3.      Dengan kegiatannya, Korporasi Multinasional itu harus memberi konstribusi kepada pembangunan negara di mana ia beroperasi.
4.      Korporasi Multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua karyawannya.
5.      Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, Korporasi Multinasional harus menghormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menentangnya.
6.      Korporasi Multinasional harus membayar pajak yang “fair”.
7.      Korporasi Multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan dan menegakkan “background institutions” yang tepat.
8.      Jdhsa
9.      Jika suatu Korporasi Multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman.
10.  Dalam mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, Korporasi Multinasional wajib merancang kembali sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara baru yang belum berpengalaman.

Masalah Korupsi Pada Taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks internasional. Masalah korupsi dapat menimbulkan kesulitan moral besar bagi bisnis internasional, karena di negara satu bisa saja dipraktekkan apa yang tidak mungkin diterima di negara lain. Berdasarkan pemikiran De George, terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral.
§  Alasan pertama dan paling penting adalah bahwa praktek suap itu melanggar etika pasar. Kalau kita terjun dalam dunia bisnis yang didasarkan pada prinsip ekonomi pasar, dengan sendirinya kita mengikat diri untuk berpegang pada aturan-aturan mainnya. Pasar ekonomi merupakan kancah kompetisi yang terbuka. Hal itu mengakibatkan antara lain bahwa harga produk merupakan buah hasil dari pertarungan daya-daya pasar. Dengan praktek suap, daya-daya pasar dilumpuhkan dan para pesaing mempunyai produk sama baik dengan harga lebih menguntungkan, tidak sedikit pun dapat mempengaruhi proses penjualan. Karena itu baik yang memberi suap maupun yang menerimanya berlaku kurang fair terhadap orang bisnis lain. Pasar yang didistorsi oleh praktek suap adalah pasar yang tidak efisien. Karena praktek suap itu, pasar tidak berfungsi seperti semestinya.
§  Alasan kedua adalah bahwa orang yang tidak berhak, mendapatkan imbalan juga. Dalam sistem ekonomi kita, mereka yang bekerja atau berjasa mendapat imbalan.
§  Alasan ketiga berlaku untuk banyak kasus suap di mana uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan. Misalnya, dalam keadaan kekurangan kertas seorang penerbit mendapatkan persediaan kertas baru dengan memberi uang suap. Pembagian barang langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima oleh orang yang tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak menjadi tidak kebagian. Hal ini jelas bertentangan dengan asas keadilan.
Alasan terakhir adalah bahwa praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya tidak bisa membukukan uang suap itu seperti mestinya. Secara tidak langsung, orang yang terlibat dalam kasus suap akan terlibat dalam perbuatan kurang etis lainnya karena terpaksa terus-menerus harus menyembunyikan keterlibatannya.
Share:

Advertisement

Recent Post

Recent Posts Widget

Blogroll

Flag Counter
Powered by Blogger.